TUPOKSI
- Selasa, 21 Februari 2023
- Administrator
- 1 komentar
Berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Bupati Banggai Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai :
“Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah melaksanakan fungsi pendukung dan fungsi penunjang Perencanaan Pembangunan Daerah dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan”
Berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Nomor : 31 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Bappedalitbang mempunyai tugas:
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah meliputi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan,evaluasi, pelaporan pelaksanaan tugas dukungan dan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi–fungsi penunjang kesekretariatan, perencanaan umum, data, monitoring dan evaluasi, pembangunan manusia dan masyarakat, ekonomi, sumber daya alam, sosial, budaya serta infrastruktur dan pengembangan wilayah berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.